Perancis Melarang Seluruh Warga Negaranya Mengucapkan Kata “Hashtag”

Perancis kembali mengeluarkan peraturan baru tentang sosial media. Sekarang pengguna Twitter di negara tersebut dilarang untuk mengucapkan kata “Hashtag” dalam rangka untuk melindungi bahasa Perancis dari pengaruh bahasa Inggris.
Untuk itu, pemerintah setempat mengeluarkan peraturan yang akan menggantikan kata “Hashtag” dengan kata “mot-dièse”, yang artinya “huruf tajam” dalam bahasa Indonesia.
Perubahan ini dilakukan oleh sebuah lembaga pemerintahan Perancis yang dikenal sebagai Commission Générale de Terminologie et de Néologie. Lembaga tersebut bertanggung jawab dalam mempromosikan bahasa Perancis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan juga menjaga bahasa Perancis agar tetap relevan di Internet, yang saat ini didominasi bahasa Inggris.
Peraturannya sendiri telah dibuat oleh lembaga tersebut, namun pengguna Twitter di negara tersebut belum akan menerima sangsi jika mereka menggunakan kata “Hashtag” disana.
Peraturan ini bukanlah yang pertama kali dibuat negara tersebut untuk menghindari adanya bahasa Inggris. Pada tahun 2003 lalu, Perancis juga mengeluarkan peraturan yang mengubah kata “email” menjadi “courriel” yang artinya surat dalam bahasa Indonesia.
Image courtesy of joe0153/Flickr